SATUAN INTELIJEN DAN KEAMANAN
Tugas Pokok dan Fungsi Sat Intelkam
Sat Intelkam adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres.
Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan / membina fungsi Intelejen bidang Keamanan, termasuk persandian, dan pemberi pelayanan dalam bentuk Surat izin / Keterangan yang menyangkut Orang Asing, Senjata Api & Bahan Peledak, kegiatan social / Politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan / pengamanan dan pelaksanaannya.
Sat Intelkam dipimpin oleh Kepala Sat Intelkam, disingkat Kasat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres.
Sat Intelkam terdiri dari Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, serta sejumlah Unit diantaranya :
- Urusan Pembinaan Operasi disingkat Urbin Ops
- Urusan Sandi bertugas melaksanakan giat Persandian
- Urusan Yanmin bertugas melaksanakan Pelayanan Administrasi
- Unit Opsnal :
-
- Unit Bidang Sosial Ekonomi
- Unit Bidang Sosial Budaya
- Unit Bidang Keamanan
- Unit Bidang Politik
- Wasendak (Pengawasan Senjata dan Bahan Peladak)
- POA (Pengawasan Orang asing)
Tugas Pokok
- Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakn deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
- Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen;
- Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.
Fungsi
Penyelidikan, Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan sosial.
VISI :
Menjadi Intelijen Keamanan Yang Berkemampuan Pengindera Dini Dan Pencegah Efektif, Setiap Gangguan Keamanan Dalam Negeri Yang Akan Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Dalam NKRI Yang Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.
MISI :
- Mendeteksi Secara Dini Sumber-Sumber Potensi Gangguan Keamanan Dlm Negeri.
- Mewujudkan Kondisi Yg Mendukung Terselenggaranya Giat Pemerintahan Dan Kehidupan Masyarakat Serta Terjaminnya Kepentingan Nasional.
- Mewujudkan Intelijen Keamanan Sebagai Pusat Informasi Keamanan Yang Akurat, Aktual Dan Terpercaya Dalam Rangka Mengamankan Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
- Membangun Intelijen Keamanan Beserta Infra Strukturnya Dlm Satu Sistem Terintegrasi & Tergelar Dari Tingkat Pusat Sampai Tingkat Kewilayahan Yg Didukung Oleh Etika Profesi Intelijen.
- Membangun Dan Mengembangkan Kerjasama Dengan Badan Intelijen Dalam & Luar Negeri Sbg Salah Satu Wujud Sinergi Upaya Pemeliharaan Keamanan.
- Membangun Jaringan Komunikasi Dalam Masyarakat Sejalan Dengan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.