- Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
- Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
- Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;