
POLRES PASANGKAYU – Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran Bhabinkamtibmas yang bertugas tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat untuk memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya, Senin (2/06/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Bripka Arhi Mustofa menjelaskan bahwa Giat mediasi sengketa lahan kebun milik warga binaannya di Desa Martasari atas nama Lel.I Wayan widyadana (tergugat) dengan Lel.mukhlis (penggugat) atas kepemilikan lahan kebun yang terletak Di Dusun Mekar Sari Desa Martasari Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.
“Sebagai langkah untuk mengantisipasi setiap permasalahan yg ada didesa binaan kami Memfasiliatsi kedua belah pihak, mencari solusi secara kekeluargaan serta memberikan himbauan aturan hukum terkait sengketa lahan” jelasnya
Sementata itu Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir S.H, M.H, saat ditemui menerangkan Bahwa adapun hasil yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pihak tergugat bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 15.000.000 rupiah kepada pihak penggugat
“Pihak penggugat dengan ikhlas menerima ganti rugi tersebut dan mengakui bahwa kepemilikan lokasi tersebut diserahkan sepenuhnya terhadap pihak tergugat serta membuat berita acara atas kesepakatan hasil mediasi kedua belah pihak” tutur Kapolsek
