
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu merespons cepat aduan masyarakat terkait keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.
Penanganan dilakukan setelah adanya laporan dari warga bahwa ODGJ tersebut kembali kambuh dan diduga mengancam keselamatan anak, istri, serta warga sekitar dengan membawa senjata tajam berupa parang. Bahkan, yang bersangkutan juga dilaporkan merusak rumah salah satu warga sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di lingkungan Dusun Kabuyu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pasangkayu bergerak cepat ke lokasi dan bersinergi dengan Pemerintah Desa Martasari serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Pedongga. Melalui pendekatan persuasif dan penggalangan yang humanis, petugas bersama tim medis berhasil menenangkan ODGJ tersebut sehingga dapat diberikan obat penenang oleh pihak puskesmas.
Selanjutnya, pihak keluarga diarahkan untuk mendampingi tenaga kesehatan membawa ODGJ tersebut ke RS Mamboro, Sulawesi Tengah, guna mendapatkan penanganan medis lanjutan dengan menggunakan ambulans Puskesmas Pedongga.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengamanan dan penanganan tersebut yakni Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Kanit Intelkam, serta Bhabinkamtibmas Desa Martasari BRIPKA Nurman Nurdin, BRIPKA Ari Mustofa, dan BRIPTU Taufik.
Langkah cepat dan terkoordinasi ini dilakukan sebagai bentuk respons Polsek Pasangkayu dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Kabuyu yang sebelumnya merasa terancam akibat ulah ODGJ tersebut.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk merespons setiap aduan warga secara cepat, tepat, dan humanis, serta mengedepankan sinergi lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


















