
Polres Pasangkayu – Guna memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan klarifikasi atas Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Pencurian di Polres Pasangkayu, pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol. Enday Sudrajad, S.H., M.H., didampingi oleh AKP Iswan Mulyanto, IPTU Jamil, dan IPDA Muh. Ismail. Kehadiran tim ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pengendalian terhadap penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat (Dumas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini, S.E., S.I.K., M.Si, serta para Pejabat Utama (PJU), perwira, dan personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap proses penyelidikan yang telah berjalan, memeriksa dokumen-dokumen pendukung, serta menggali informasi dari penyidik terkait perkembangan perkara. Irwasda menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap aduan masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai asas hukum yang adil.
Dengan adanya klarifikasi dari Tim Itwasda Polda Sulbar ini, diharapkan penanganan kasus dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.


















