polrespasangkayu.com – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar Tikke Raya, Bhabinkamtibmas Desa Tikke Bripka Ardianto Bersama Babinsa Tikke langsung mendatangi TKP untuk memastikan aduan masyarakat tersebut pada Minggu (27/11/2022).

Saat tiba di TKP, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa langsung Melaksanakan koordinasi terhadap kepala Pasar dan kepala Parkir Pasar Tikke Raya mengenai adanya laporan warga melakukan pungli di tempat parkir tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Tikke Bripka Ardianto menghimbau agar aktifitas menagih parkir ilegal tersebut dihentikan karena sudah meresahkan pengunjung pasar sembari memberikan himbauan Kamtibmas agar selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di pasar Tikke Raya.

“Adanya masyarakat yang melakukan parkir di Pasar yang belum RESMI sehingga kami menghimbau kepada Kepala Parkir agar mendaftarkan identitasnya ke Dinas perhubungan”tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini