PASANGKAYU – Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu membagikan masker kepada pendaftar pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pengurusan surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Pasangkayu. Senin Pagi (15/2/2021).

Pembagian masker dilakukan karena masih ditemukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat berkunjung ke kantor pelayanan Samsat mengurus surat kendaraan dan saat hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi.

Kanit Regident Polres Pasangkayu IPDA I Gede Yoga Pranata saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa ” Setiap orang yang hendak mengurus SIM maupun perpanjangan SIM serta mengurus surat kendaraan bermotor wajib menggunakan Masker. Untuk warga yang kami temukan tidak menggunakan masker kami tegur dan edukasi dampak dari penyebaran Covid-19 apabila tidak menggunakan masker.

Setelah mengedukasi warga yang tidak menggunakan makser selanjutnya kami memasangkan masker kepada warga tersebut dan menghimbau agar masker tersebut selalu digunakan apabila keluar rumah maupun berinteraksi dengan warga lain”.Tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini