
Polres Pasangkayu — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa batas lahan kebun pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 16.30 Wita. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarwarga di wilayah binaan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf menyampaikan bahwa problem solving merupakan salah satu pendekatan Polri untuk menangani persoalan masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian kekeluargaan.
Adapun perkara yang ditangani adalah sengketa batas lahan antara Ibu Nurbayani dan Bapak Sulaeman yang berlokasi di Dusun Salunggaluku 2, Desa Randomayang. Perselisihan terjadi akibat ketidaksepahaman terkait posisi pemasangan pagar batas lahan masing-masing pihak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa turun langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan. Kedua belah pihak serta saksi-saksi yang mengetahui batas lahan turut diundang untuk mengikuti proses mediasi. Dalam dialog tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman dan imbauan kamtibmas agar setiap masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dengan komunikasi yang baik dan adanya peran pemerintah desa sebagai penengah, mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk memindahkan pagar batas lahan ke posisi yang telah disetujui bersama dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Randomayang. Selain itu, kedua pihak juga saling memaafkan sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan baik sesama warga.
Kegiatan problem solving ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Randomayang, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang, Kepala Dusun Salunggaluku, para saksi, serta kedua pihak yang bersengketa. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polri bersama pemerintah desa berharap masyarakat dapat terus menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, sehingga keharmonisan dan keamanan lingkungan tetap terjaga.


















