POLRES PASANGKAYU – Dalam upaya menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya konflik antarwarga, Personel Polsek Baras melalui Unit Pelayanan Masyarakat (Yanmas) turut serta dalam kegiatan mediasi batas lokasi kebun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Baras pada Selasa (1/7/2025)

Kegiatan ini berlangsung di kebun milik Bapak Amir Tanjung yang berlokasi di Dusun Panta Batu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Kanit Binmas Polsek Baras Aiptu Imran bersama Bhabinkamtibmas Aipda Muhammad Indra hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pendampingan dan pengamanan, sesuai dengan permintaan resmi dari Pemerintah Kecamatan Baras.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menghimbau kepada seluruh warga yang terlibat agar mengikuti proses mediasi dengan kepala dingin dan tetap menghormati hasil yang akan ditetapkan oleh pihak pemerintah kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan secara damai dan terstruktur.

Kegiatan mediasi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana terjalinnya komunikasi yang baik antara warga dan pemerintah, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Baras.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras Iptu Asep Saifurrohman menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah potensi konflik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menjalankan aktivitas pertanian dan perkebunan.

Dengan adanya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan sengketa batas kebun dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat tanpa menimbulkan perpecahan di tengah warga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini