PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelaku pelanggar Protokol kesehatan Covid-19 di anjungan Pantai Maleo Pasangkayu. Sabtu Malam (14/11/2020).

Dalam Operasi Gabungan Kali ini sebanyak 12 Orang Personil Polres, 12 Orang dari Kodim, 16 Orang Satpol PP, 2 Orang Dishub, 8 Orang Dari Dinkes dan 1 Orang Kominfo diturunkan untuk melakukan penertiban penegakan Peraturan Bupati Pasangkayu.

Ipda Firman Sanusi yang ditemui dilapangan mengatakan bahwa ” Operasi Yustisi yang kita laksanakan Malam ini bersama Satpol PP, TNI dan Instansi terkait di Anjungan Pantai Maleo Pasangkayu dengan sasaran Pengunjung dan masyarakat yang melintas maupun yang berkunjung ke Anjungan Pantai Maleo Pasangkayu berhasil menjaring Masyarakat sebanyak 130 Orang.

Untuk para Pelanggar selanjutnya diberikan Sanksi berupa teguran dan tindakan ditempat berupa disuruh mengucapkan pancasila, Push Up dan membersihkan sampah sekitar area Anjungan Burung Maleo”.

Kita berharap dengan kegiatan yang kita lakukan terus menerus, masyarakat semakin menyadari pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu cara memutus penyebaran Covid-19″.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini