PASANGKAYU – Polres Pasangkayu kembali menggelar Operasi Non Yustisi mendampingi Satpol PP bersama TNI di jalan Trans Sulawesi areal Pasar Tradisional Tikke Desa Tikke Kec.Tikke Raya Pasangkayu. Minggu Pagi (29/11/2020).
Operasi kali ini berhasil menjaring warga sebanyak 153 orang yang tidak menggunakan masker dengan alasan yang berbeda-beda namun tidak menyurutkan semangat personil gabungan untuk mengakomodir pelanggaran tersebut.
Kbo Sat Sabhara Ipda Haerul Ahmad S.Pd yang terlibat dalam Operasi saat di temui di lapangan mengatakan bahwa ” Operasi Gabungan yang dilaksanan Satpol PP, Polres Pasangkayu dan Kodim 1427 Pasangkayu bersama ASN Gabungan dan Dishub menemukan di areal Pasar Tikke 153 warga yang tidak menggunakan masker.
Terhadap para pelanggar tersebut, dilakukan teguran simpatik, pendataan identitas pelanggar dan Penindakan ditempat berupa membersihkan sampah dalam diareal pasar selanjutnya di himbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 agar terhindar dari penyebaran Covid-19″. Tuturnya.
Selain memberikan sanksi, personil gabungan juga memberikan Masker kepada para pelanggar dan melakukan Pemasangan Sticker pada kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi.