PASANGKAYU – M tertangkap oleh personil Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu di jalan Ir. Soekarno tepatnya depan polres Pasangkayu karena ditemukan menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu.

M di tangkap saat akan kembali kerumahnya di baras IV setelah melakukan bokul atau membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang di kayumaloe.

Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Pasangkayu saat dimintai keterangan Selasa Pagi mengatakan ” M ditangkap karena ditemukan Narkotika jenis sabu pada dasbor mobil yang dikendarainya sebanyak 2 sachet dan 1 sachet pada kantong celana yang digunakannya.

Sabu tersebut diperoleh dari seseorang dikayumaloe Kota Palu yang masih dalam Penyelidikan. M menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir dan kerap menjual Narkotika jenis sabu kepada pelanggannya di kecamatan Bulutaba.

Dari M, disita Barang bukti berupa 3 (Tiga) sachet/paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 Gram, 100 (Seratus) sachet kecil plastik bening Kosong,
2 (Dua) sachet Besar plastik bening Kosong, 2 (Dua) Buah Pirex, Uang tunai Rp.20.000, (Dua puluh Ribu Rupiah) yang dipakai membungkus sabu dan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Jenis Minibus dengan Nomor Polisi DN 1315 GA warna Merah Metalik. Tegas Yusuf

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini