PASANGKAYU – Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan mengedepankan pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rangkaian pelayanan penerbitan BPKB meliputi pendaftaran dan penelitian berkas, pengecekan kelengkapan berkas, registrasi faktur kendaraan, penginputan dan verifikasi data BPKB, pencetakan BPKB, pengesahan BPKB, hingga penyerahan BPKB kepada pemohon.

Melalui pelayanan tersebut, Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu berupaya memastikan setiap proses administrasi kendaraan dapat berjalan secara sistematis, akurat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Pelayanan penerbitan BPKB juga menjadi bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan pelayanan Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu berada di bawah kepemimpinan Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini