Polres Pasangkayu – Polres Pasangkayu melalui Satuan Lalu Lintas mengamankan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong pada Senin (23/2/2026) di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Pasangkayu.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat pengguna jalan. Knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Personel Sat Lantas juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar, serta bersama-sama menciptakan situasi berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini