
Polres Pasangkayu – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus menghadirkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang cepat, profesional, dan transparan bagi masyarakat.
Pelayanan STNK dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Kehadiran layanan ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Adapun layanan yang tersedia di Samsat Sat Lantas Sat Lantas Polres Pasangkayu meliputi:
Pendaftaran Kendaraan Baru
– Pendaftaran Pengesahan dan Perpanjangan STNK
– Cek Fisik Kendaraan
– Cetak STNK
– Cetak TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan bebas dari pungutan liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor Samsat guna mempercepat proses pelayanan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepatuhan dalam administrasi kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang semakin optimal, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.


















