
Pasangkayu – Dalam rangka menyikapi meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada para pengguna sepeda listrik, Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara serta memberikan pemahaman mengenai batasan operasional sepeda listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Unit Kamsel memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik mengenai ketentuan penggunaan sepeda listrik, di antaranya pengguna minimal berusia 12 tahun, kecepatan maksimal 25 km/jam, serta kewajiban menggunakan helm berstandar SNI demi keselamatan.
Selain itu, petugas juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya umum, melainkan hanya dapat dioperasikan di jalur khusus seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, area Car Free Day (CFD), dan kawasan wisata.
Sebagai bagian dari upaya preventif, personel Unit Kamsel turut membagikan brosur keselamatan berlalu lintas dan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya mematuhi aturan dalam penggunaan sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Hadirnya sepeda listrik harus diiringi dengan kesadaran pengguna dalam mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sepeda listrik yang benar sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari para pengguna sepeda listrik. Mereka menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan helm berstandar SNI serta mengoperasikan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.


















