Pelayanan Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu pada Senin, 27 Juli 2026, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Selama jam pelayanan, petugas memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun mekanisme penerbitan SIM meliputi pendaftaran pemohon, pengisian formulir data pribadi, pengambilan foto dan perekaman data, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus SIM agar mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku. SIM bukan hanya sebagai dokumen legalitas berkendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan di jalan,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.

Dengan pelayanan yang prima dan tertib administrasi, Satlantas Polres Pasangkayu berkomitmen memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada masyarakat dalam pengurusan SIM, sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini