
PASANGKAYU – Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, pemotretan data diri untuk SIM, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, selanjutnya dilakukan proses pencetakan SIM.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H. mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin memperoleh SIM agar mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti seluruh tahapan ujian dengan tertib.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang Presisi, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya pengendara yang memiliki kompetensi dan kesadaran berlalu lintas.


















