Pasangkayu — Unit Regident Samsat Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sejumlah layanan, meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan TBKB.

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, transparan, tertib dan responsif, sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses administrasi kendaraan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak maupun pemilik kendaraan.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kecepatan, ketertiban, transparansi dan keramahan dalam setiap proses pelayanan,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.

Melalui pelayanan Samsat tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin mudah dalam mengurus administrasi kendaraan serta senantiasa tertib dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini