PASANGKAYU – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di pelayanan Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Regident Samsat memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, meliputi pendaftaran kendaraan bermotor baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip cepat, transparan, tertib, dan humanis, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan mudah dan nyaman.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan Regident Samsat merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, transparan dan humanis kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi serta memanfaatkan pelayanan Samsat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini