
PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, transparan, dan humanis.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, personel Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan SIM bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan SIM merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan kepada pemohon dengan mengedepankan sikap ramah, sopan, responsif, serta sesuai prosedur. Masyarakat juga diharapkan mengikuti setiap tahapan pelayanan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Selain memberikan pelayanan administrasi, Sat Lantas Polres Pasangkayu turut mengingatkan masyarakat bahwa SIM bukan sekadar dokumen berkendara, melainkan bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM yang sah, mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang mudah diakses, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan semangat Polri Presisi, pelayanan SIM diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.


















