
PASANGKAYU – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh SIM sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Dalam proses penerbitan SIM, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengisi data pribadi melalui formulir yang telah disediakan. Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pengambilan foto untuk kebutuhan identitas SIM, kemudian menjalani ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan dengan pencetakan SIM.
Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM serta memahami peraturan dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan Regident SIM ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara secara tertib, memiliki kompetensi mengemudi, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya.


















