PASANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan STNK, cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan Samsat terus dioptimalkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan nyaman, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini