
Polres Pasangkayu – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Toyota Calya dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Kayumampu, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WITA dan dilaporkan kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu sekitar pukul 08.00 WITA.
Berdasarkan hasil penanganan awal, mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi DC 1076 CA yang dikemudikan oleh Hariadi (20), bergerak dari arah selatan menuju utara. Saat itu, mobil tersebut mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam bernomor polisi DC 3175 WU yang dikendarai Samsu (57), bergerak searah dan tiba-tiba berbelok ke kanan. Karena jarak yang sudah dekat, pengemudi mobil tidak dapat menghindar sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka robek pada bagian belakang dan kanan kepala, luka lecet pada dahi kanan serta punggung bagian bawah. Korban juga dilaporkan sempat tidak sadarkan diri.
Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Calya tidak mengalami luka. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, yakni sepeda motor mengalami lecet dan pecah pada bagian bodi, sedangkan mobil mengalami pecah kaca depan dan kap depan penyok.
Dalam kejadian tersebut, tercatat satu orang mengalami luka ringan berdasarkan data awal laporan kecelakaan, tanpa korban meninggal dunia. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.000.000.
Dari hasil pendataan awal, pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Sementara pengemudi mobil diketahui memiliki SIM B II Umum dan membawa STNK kendaraan.
Petugas Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama ketika hendak mendahului kendaraan maupun berbelok.
Pengendara sepeda motor juga diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta memastikan memiliki SIM sesuai ketentuan demi keselamatan bersama di jalan raya.


















