PASANGKAYU – Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang profesional, transparan, dan humanis.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan berbagai pelayanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Melalui pelayanan tersebut, Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus menghadirkan pelayanan yang optimal, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian pelayanan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.

Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini