
PASANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan profesional kepada masyarakat, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Kantor Samsat Polres Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan Samsat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan oleh Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, tertib, dan profesional agar setiap proses administrasi dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta memiliki kesadaran untuk selalu melengkapi dokumen kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar mengurus administrasi kendaraan tepat waktu dan memanfaatkan pelayanan resmi Samsat guna menghindari kendala maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.
Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud nyata kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


















