PASANGKAYU – Polres Pasangkayu kembali memberikan sanksi kepada 3 orang personilnya yang terbukti melanggar disiplin pada saat persidangan yang dipimpin Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K di Aula Wirasatya 96. Senin Siang (15/2/2021).
Ketiga Personil tersebut adalah Bripka FA dituntut karena tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, Sedangkan Bripka MI di tuntut karena telah meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan yang sah dan tugas tanpa seijin pimpinan dan untuk Bripda AP dituntut karena telah melakukan hal- hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat kepolisian negara Republik Indonesia.
Sebelum Putusan diberikan, Kompol Ade Chandra secara gamblang memberikan penjelasan tentang tugas pokok kepolisian begitu juga larangannya ” Saya harap kepada para terduga Pelanggar agar dapat merubah perilaku ke depannya dikarenakan kepolisan saat ini senantiasa dalam sorotan masyarakat sehingga kalau kita tidak senantiasa berubah memperbaiki diri dari sekarang maka akan tertinggal jauh.
Putusan yang diberikan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan ikhlas menurut perbuatan masing-masing dan kiranya hal tersebut menjadi cambuk untuk lebih baik lagi kedepannya.
Setelah memberikan arahan ,selanjutnya Kompol Ade Chandra memberikan Vonis kepada Bripka FA berupa Penundaan pendidikan selama 1 periode karena telah melanggar pasal 3 huruf ( g ) dan Pasal 5 huruf ( a ) PP RI No. 2 tahun 2003, Untuk Bripka MI berupa Penundaan pendidikan selama 1 ( satu) Tahun dan Penempatan dalam tempat khusus selama 21 ( dua puluh satu ) hari karena telah melanggar pasal 6 huruf ( b ) dan ( c ) PP RI No. 2 tahun 2003 dan untuk Bripda AP berupa Penundaan pendidikan selama 1 ( satu) Tahun, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 ( dua puluh satu ) hari karena telah melanggar pasal 5 huruf ( a ) dan Pasal 6 ( m ) PP RI No. 2 tahun 2003″.Tutup Ade.