polrespasangkayu.com – Mewakili Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu IPDA Firman Sanusi S.H, mengikuti giat Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik bertempat di Ruang Aula Hotel Mutiara Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 10.00.

Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka oleh Staf Ahli Bupati bagian Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir. Irman, Sekretaris Dinas Perhubungan Malik, dihadiri Kabag Hukum Mulyadi, Perwakilan Toko Pemuda Pasangkayu, Perwakilan Tokoh Masyarakat Pasangkayu, Perwakilan Guru dan siswa dari SMA Pasangkayu, dan Perwakilan Guru dan Murid dari SMP Pasangkayu
10. Perwakilan Guru dan Murid dari SD Pasangkayu

Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani melalui Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Firman Sanusi S.H, mengatakan penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kampung dan area perkampungan atau kawasan kompleks perumahan. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

“Yang paling penting pengendara tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek, serta jalan kampung,” katanya.

Lanjut Kanit Gakkum, untuk kecepatan penggunaan sepeda listrik didalam aturan harus menggunakan helm dan usia minimal 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini