polrespasangkayu.com – Tim Bidang Hukum ( Bidkum ) Polda Sulbar kunjungi Mapolres Pasangkayu dalam rangka memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum Perpol No 7 Thn 2022 tentang Kode etik profesi Polri dan Komisi kode etik profesi polri.

Kehadiran tim Bidkum Polda Sulbar yang dipimpin AKP H. Muh. Agus. Ps. Paur Luhkum Bidkum Polda Sulbar beserta anggota nya di Sambut Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K dan pejabat utama Polres Pasangkayu di Aula Wirasatya Polres Pasangkayu , kamis (25/05/2023).

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut juga diikuti Para Perwira Polres Pasangkayu, Para Personel Bintara Polres Pasangkayu serta Para Bhabinkamtibmas.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan tim bidkum Polda Sulbar dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Pasangkayu

” Kami ucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sulbar di Polres Pasangkayu, kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat untuk kami jajaran Polres Pasangkayu dalam menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai Perpol No 7 Thn 2022 tentang Kode etik profesi Polri dan Komisi kode etik profesi polri”ucapnya.

Dirinya juga menambahkan agar peserta sosialisasi untuk mengikuti pembahasan materi secara sungguh sungguh, sehingga para peserta sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang baik, agar dalam pelaksanaan tugas kedepannya tidak menemui hambatan dan masalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini