PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sarjo Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu. Senin Siang (14/8/2023).
Pelaku ditangkap saat berada dirumah kerabatnya seorang diri yang sebelumnya dicurigai telah melakukan Curanmor di 2 lokasi berbeda dalam rentang waktu di bulan juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.I.K saat di konfirmasi Jumat pagi mengatakan ” Benar kami telah menangkap Tersangka S (20 th) di desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu yang beralamat alamat di Dusun Lino Desa Tolongano Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala karena diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda.
Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motir yakni Yamaha Viz R warna Hitam dan Honda Beat Strret yang sebelumnya telah dicuri.
Adapun Motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang dan keperluan ekonomi dimana modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban dan menyambung lansung dari kabel kontak kemudian membawa kabur tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Lanjut Adrian ” Kini Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”.Tegas Adrian.