Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu melakukan pengamanan ketat terhadap surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah sukses mengamankan jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Sabtu (17-02-2024).
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K menegaskan bahwa pengamanan surat suara di PPK ini akan berlangsung hingga tanggal 24 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/331/II/PAM.3.3./2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Pengamanan Pendistribusian dan Penyimpanan Kotak Suara Pilpres 2024.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keutuhan surat suara di PPK. Pengamanan ini dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh personel Polres Pasangkayu” ujar Kapolres Pasangkayu
Pengamanan yang dilakukan Polres Pasangkayu dengan menempatan personel Polri di setiap PPK selama 24 jam, Patroli rutin di sekitar PPK guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Kami berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP untuk membantu pengamanan.” Tambahnya
Kapolres Pasangkayu juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas selama proses rekapitulasi suara di PPK.
“Mari kita jaga bersama demokrasi ini dengan menjaga keamanan dan keutuhan surat suara,” ajak AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K