PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, personel Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif guna meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Melalui pelayanan Samsat ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan tertib, mudah, dan sesuai prosedur, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Sat Lantas Polres Pasangkayu – Polisi Bersama Masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini