PASANGKAYU – Satuan Reskrim bersama unit intel Polres Pasangkayu bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Dusun Lione. Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kamis malam, I6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan terhadap lelaki Kamsir (45 th) yang beralamat di Desa Lariang ini atas Laporan Polisi
Nomor: LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES PASANGKAYO/POLDA SOLAWESI BARAT. tanggal l6 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan memdapat titik terang keberadaan pelaku kemudian tim bergerak mengamankan pelaku disebuah rumah dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KH (6 th) yang nota bene masih satu Kecamatan dengannya dengan cara memasukkan jari kealat kelamin korban dan mencium korban serta memberikan uang dua ribu rupiah kerena kebetulan pelaku juga penjual.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian bahwa motif melakukan pencabulan karena nafsu birahi pelaku yang sedang ingin sex.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini