PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap Seorang warga Pajalele karena kedapatan menyimpan, membawa Narkotika jenis sabu.

A ditangkap di Desa Makmur Jaya saat mengendarai sepeda motor yang sebelumnya dari membeli Sabu di Lalundu sebanyak 3 gram seharga Rp 4.500.000.

Plh.Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA MUCHAMMAD MAHENDRA GHANI AP., S.Tr.K saat ditemui Rabu Siang mengatakan ” Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan Upaya paksa berupa Penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Lelaki A (25 th), karena patut diduga telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu.

Sabu tersebut ditemukan di bawah sadel sepeda motor yang dikendarai sebanyak 3 (tiga) sachet/paket dengan berat Bruto 3, 47 gram.

Setelah dilakukan pendalaman, Salah satu yang memesan sabu tersebut adalah Lk. I (25 th) yang merupakan warga Dusun Moi Hijrah Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap LK. I di desa Pajalele.

Dari Tangan kedua tersangka berhasil disita 3 sachet /paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 Unit HP merk Vivo dan 1 (satu) sepeda motor Yamaha serta 1 (satu) Lembar Struk Bukti Transper di BRI Link.

Lanjut Ghani ” Kedua Tersangka akan dijerat demgan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 demgan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara “.Tegas Ghani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini