PASANGKAYU – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Desa Bambaira Polsek Bambalamotu Aipda Hasbudi turun ke warga untuk menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong Pada sepeda motor Jelang malam Takbiran, Sabtu (6/4/2024).

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bambaira menyampaikan kepada warga binaannya bahwa saat ini Kami dari Pihak Kepolisian Polsek Bambalamotu sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf S.H mengatakan Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat. Ujarnya.

ditambahkan Kanit Binmas “Penyampaian Himbauan mengenai Knalpot Brong Kepada Warga Masyarakat yang ditekankan kepada para bhabinkamtibmas agar mendapatkan respon yang baik dari masyarakat dan mendapatkan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong”. Tutup Kapolsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini