PASANGKAYU – Pasca Penyebaran Virus Covid -19 (Corona) yang melanda Dunia dan berimbas ke indonesia dan telah merenggut nyawa puluhan warga, maka pemerintah melakukan tindakan refresif agar penyebaran Virus Covid -19 (Corona) bisa dikekang dan terputus.

Salah satu tindakan pemerintah adalah menerjunkan Semua Stakehokder bahu membahu menangani agar penyebaran virus tersebut terputus. Seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian republik indonesia.

Lewat maklumat bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz M.Sc yang tertuang pada tanggal 19 Maret 2020 dijelaskan agar masyarakat dapat membatasi diri melakukan kegiatan diluar rumah yang bisa mempercepat peredaran Virus Covid -19 (Corona).

Olehnya itu Selasa Siang 24 Maret 2020 Bhabinkamtibmas Desa Kalola Bigpol Asdar dan Babinsa Serda Saeri mengelililingi Desa binaan mereka dan menyampaikan maklumat Bapak Kapolri agar Mengurangi Kegiatan aktifitas diluar rumah atau mengunjungi tempat keramaian seperti Mall atau tempat rekreasi kalau tidak terlalu penting serta Menghindari berkumpul dengan orang banyak atau menghadiri kegiatan seperti pesta, rapat, arisan. Apabila pihak kepolisian sudah menyampaikan dan masih ada yang ngotot melakukan kegiatan tersebut, maka polri tidak akan segan-segan menindak berdasarkan hukum untuk kepentingan orang banyak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini