polrespasangkayu.com – Bhabinkamtibmas Desa Randomayang Wilayah Hukum Polsek Bambalmotu Polres Pasangkayu BRIPKA Hamdani bersama Kepala Desa Randomayang melaksanakan mediasi kepada warga binaannya yang bermasalah melalui giat problem solving. Jumat (29/07/2022)
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa setempat mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Bambalamotu untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum. Mediasi perselisihan warga dugaan Pengancaman dan Pencemaran nama baik. antara Lk.Taufik, 29 tahun kepada Lk. Jufri 57 tahun, yang terjadi di Dusun Randomayang I Desa Randomayang Kec Bambalamotu Kab Pasangkayu pada hari Kamis, 28 Juli 2022
Menyikapi hal tersebut akhirnya Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolsek Bambalmotu IPTU Sutriman S.H, mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan. ucapnya.