PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Polsek Baras Polres Pasangkayu Polda Sulbar, melakukan sosialisasi layanan kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa, saat sambangi warga di Desa Kastabuana Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu. pada Jumat (26/04/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemuda, tentang pentingnya layanan darurat ini sebagai sarana untuk menghubungi pihak kepolisian dalam situasi mendesak.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman S.Tr.K S.I.K menjelaskan bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian. “Dengan adanya ruang layanan 110, petugas operator Polres Pasangkayu berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menekankan bahwa layanan 110 ini bebas pulsa, sehingga masyarakat bisa melapor ke Polres Pasangkayu tanpa harus khawatir kehabisan pulsa di handphone mereka.

“Sistem aplikasi yang disiapkan dalam penyelenggaraan layanan call center ini memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Hal ini akan membantu pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang siap memberikan layanan berupa informasi, pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dan berbagai kejadian mendesak lainnya.

Bhabinkamtibmas Bripka Kornelius berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan call center 110, sehingga dalam keadaan darurat, masyarakat dapat dengan cepat dan efektif menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini