PASANGKAYU – Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, memberikan imbauan penting kepada seluruh personel Polres Pasangkayu dan Jajaran dalam apel pagi hari ini. Imbauan tersebut menekankan pentingnya kesadaran akan aturan dan kode etik Polri dalam penggunaan media sosial serta menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas. Jumat 7/6/2024

Kombes Pol Budi Yudantara Dalam arahannya menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mematuhi aturan dan kode etik Polri merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua anggota.

Beliau juga mengingatkan agar tidak ada pelanggaran disiplin, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Tidak usah melakukan live yang tidak bermanfaat untuk institusi Polri jam dinas dengan menggunakan seragam dinas. Selain itu, hindari memposting, membuat konten, tulisan, foto, atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat sensitif dan/atau rahasia,” ujar Kombel Pol Budi Yudantara.

Dalam konteks menangani kasus yang menjadi viral, Kombel Pol Budi Yudantara menekankan pentingnya berkoordinasi dengan Humas dan pimpinan untuk mengambil langkah bijak.

Lebih lanjut, Kabid Propam Polda Sulbar juga menyoroti perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

“Berprilakulah dengan santun dan beretika dalam menggunakan media sosial demi menjaga wibawa dan citra Polri di mata masyarakat,” tambahnya.

Beliau menekankan bahwa Polda Sulbar akan menindak tegas anggota Polisi yang terbukti melanggar aturan.

“Semua yang saya sampaikan ini agar menjadi perhatian rekan-rekan semua, kita sebagai anggota Polri harus bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila bermedia sosial, berikanlah konten yang berisi edukasi yang baik kepada netizen demi menjaga citra Polri yang baik,” tegas Kabid Propam Polda Sulbar.

Kabid Propam Kombes Pol Budi Yudantara Juga Menambahkan Jelang Pilkada Serentak Seluruh Anggota Polri Dilarang untuk ikut berpolitik Praktis atau mendukung Salah satu Paslon Apalagi menggunakan fasilitas Dinas.

“Jaga netralitas dan Tugas Polisi hanya mengamankan Pilkada Sesuai dengan Undang-undang. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut akan kami proses baik secara disiplin maupun Kode Etik”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini