PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang warga Lekatu Palu karena ditemukan memiliki 6 paket shabu di dusun kasalai Desa Sarada Kecamatan Dapurang pada kamis malam 28 Januari 2021 lalu.

Pelaku yang belakangan diketahui beridentitas P, 31 th, Alamat Lekatu Palu ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual Narkotika Jenis Shabu sehingga Tim dari Sat Narkoba Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan terhadap mendapati pelaku yang berada di depan rumah mertuanya dan membuat Tim yakin karena gerak-gerik pelaku yang mencurigakan sehingga langsung mendatangi pelaku dan memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledehan dan menemukan beberapa paket shabu dalam kantong jaket pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan S.H, S.I.K, M.H saat ditemui Senin Sore 1 Pebruari 2021 mengatakan bahwa ” Pelaku P yang kami tangkap di Dusun Kasalai Desa Sarudu Kecamatan Dapurang pada kamis malam 28 Januari 2021 karena diduga telah menguasai atau memiliki 6 paket shabu yakni 5 paket sedang dan 1 paket kecil serta 29 paket kosong dalam kantong jaket pelaku.

Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Pasangkayu karena diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”. Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini