Pasangkayu – Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Kegiatan pelayanan Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di pelayanan SIM Satlantas Polres Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan SIM berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung terwujudnya pengemudi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengisi data pribadi melalui formulir yang telah disediakan. Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pengambilan foto dan perekaman data diri sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan SIM.

Setelah tahapan administrasi selesai, pemohon kemudian mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seluruh tahapan ujian, selanjutnya dilakukan proses pencetakan SIM.

Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketertiban, kepastian prosedur, serta pelayanan yang ramah kepada masyarakat.

“Pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian,” ujarnya.

Pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Pasangkayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi. Selain memberikan kepastian administrasi, proses ujian teori dan praktik diharapkan dapat memastikan setiap pemohon yang memperoleh SIM benar-benar memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar dalam berkendara.

Dengan pelayanan yang dilaksanakan secara teratur dan sesuai prosedur, Satlantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini