PASANGKAYU – Kepala Kepolisian Resor Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat Akbp Leo H. Siagian S.I.K,M.Sc langsung bertindak cepat dengan jajarannya setelah memperoleh maklumat Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz M.Sc tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Minggu Pagi (22/03/2020).
Maklumat kepala kepolisian negara republik indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Akbp Leo setelah menerima maklumat tersebut selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak kapolri dan menyebarkannnya kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas.
Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” sesuai perintah pimpinan tertinggi polri yakni bapak kapolri melalui maklumat yang dikeluarkannya, selanjutnya saya memerintahkan agar maklumat tersebut diperbanyak dan disebar luaskan ditengah-tengah masyarakat baik melalui Bhabinkabtibmas selaku garda terdepan diwilayah pelosok serta melakukan penyuluhan agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran Virus Corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak.Tuturnya.