Pasangkayu – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Sat Lantas Polres Pasangkayu kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 20.00 Wita, dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Personel Unit Patroli Sat Lantas Polres Pasangkayu melakukan penertiban di kawasan Bundaran Smart Pasangkayu, sekitar wilayah Kota Pasangkayu, hingga kawasan Anjungan Pasangkayu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjagwali bersama anggota Patroli Sat Lantas Polres Pasangkayu. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh suara bising kendaraan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar IPTU Karina.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan tertib dan lancar. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu hingga kegiatan berakhir tetap aman, lancar dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini