PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 disetiap desa sekabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di Ruangan Pola Kantor Bupati Pasangkayu. Rabu Siang (10/2/2021).

Rakor yang dilaksanakan menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam negeri RI No.3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dipimpin Bupati Pasangkayu Dr.Ir.Agus Ambo Djiwa M.P dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Opd Lainnya.

Pada kesempatan tersebut AKBP Leo menekankan ” Kedepan kita tambah perketat masalah kerumunan seperti pelaksanaan pesta dan diharapkan agar Satgas Covid-19 Kabupaten Pasangkayu saat memberikan rekomendasi membatasi maksimal 100 orang tamu saat pelaksanaan Pesta dan dari Pihak Polri tidak akan mengeluarkan Ijin keramaian.

Terkai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, kami sudah memerintahkan Para Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Pihak pemerintah Desa dan Babinsa untuk melakukan pemeriksaan warga lain yang masuk di wilyah desa binaan mereka dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi untuk menyiapkan tempat Isolasi Mandiri disetiap desa sehingga yang terpapar tidak berkeliaran kemana-mana”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini