PASANGKAYU,- Kapolsek Pasangkayu IPTU Mustamir S.H bersama Bhabinkamtibmas Desa Makmur Jaya Bripka Ahmad melakukan mediasi atau problem solving kasus batas tanah pekarangan rumah dengan kebun di Dusun Karya Makmur Desa Makmur jaya Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanah ini secara kekeluargaan.
Adapun kronologisnya Pihak pertama (1) Keberatan dengan galian parit yang di jadikan sebagai batas pekarangan rumah dengan kebun pihak kedua (2) menurut pihak Pertama (1) Batas parit tersebut tidak sesuai yang terterah di sertifikat miliknya. Selanjutnya pihak kedua (2) mengklaim bahwa batas tersebut sudah sesuai pada saat dia membeli lokasi dari Pak Cep Arjad dan sesuai dengan supradit pada saat itu sehingga pihak pertama(1) melaporkan hal tersebut ke Kades Makmur Jaya dan di teruskan ke BKTM Desa Makmur Jaya
Kapolsek Pasangkayu IPTU Mustamir S.H mengatakan Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kami Bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Makmur Jaya Menghadirkan kedua belah Pihak dan saksi-saksi untuk di dengar keterangannya.
“kami Memberikan masukan dan saran kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. serta Mendatangi lokasi atau batas yang di permasalakan oleh pihak pertama (1) untuk melakukan pengukuran sesuai yang tertera di sertifikat pihak pertama (1)”ucapnya.
Selanjutnya tambah Kapolsek, pihak kedua (2) bersedia memberikan tanah dengan ukuran 17 x 25,70 Meter untuk mencukupi kekurangan ukuran lokasi pihak pertama (1) sesuai permintaan dari Pihak pertama (1)
“Kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tersebut dengan menandatangani surat kesepakatan Damai da. bersedia menjaga silaturahmi yang baik dan menyatakan permasalahan tersebut sudah selesai”tuturnya.