PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu Jl. Ir. Soekarno, Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat Pada Hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 10:30 Wita, bertempat di

Adapun barang bukti diantaranya Narkotika sebanyak 25 perkara dengan keseluruhan boje berjumlah 2024 butir dan sabu-sabu seberat 57,2574 gram (berat bruto) serta sebanyak 10 perkara lainnya yakni BB pencurian,pencabulan dan tindak kekerasan.

Kepala Kejari (Kajari) Pasangkayu Dody Frits Rajagukguk dalamn sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan di Kejari Pasangkayu.

“Barang bukti yang dimusnahkan yang telah putus
dalam pengadilan, dimana dalam amar putusannya barang bukti ini wajib dimusnahkan dan sudah menjadi tupoksi jaksa,”terangnya.

Lanjut Kajari dalam kesempatannya, demi mengantisipasi penyalahgunaan BB terutama narkotika dan memastikan keaslian serta jumlah BB khususnya Narkotika yang sesuai berita acara, ia juga mengkonfirmasi langsung ke Kasi BB.

“Saya langsung konfirmasi keaslian BB dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan dalam jajaran kami dan tamu undangan dapat mengetahui secara langsung bahwa laporan ini bukan laporan yang dibuat-buat atau ada unsur rekayasa,” tegasnya.

Hadir pada kegiatan, Asisten 1 Pemkab Pasangkayu mewakili Bupati, perwakilan ketua
pengadilan negeri Pasangkayu, perwakilan Dandim 1427 Pasangkayu, Kepala Rutan kelas IB Pasangkayu, dan perwakilan Kadinkes Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini