PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Budong-Budong Mamuju Tengah karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. Sabtu Pagi (27/5/2023).
Lk.H, warga Desa kire Kec. Budong-budong Kab.Mamuju Tengah di tangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat mengendarai kendaraan dengan membawa sabu sesaat setelah membeli sabu di salah satu wilayah di kota Palu Sulawesi Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat dikonfirmasi Sabtu Siang membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap Seorang Lk.H (38 th), Alamat Dusun Kire Desa Kire Kec. Budong-budong Kab.Mamuju Tengah di Jalan Ir. Soekarno dimana sebelumnya Lk. H dicegat saat mengendaari kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumaloe Kota Palu Sulteng.
Dari tangan Pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa : 13 (sebelas) Sachet/paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 11,72 Gram, 13 (tiga belas) sachet/paket plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) pembungkus rokok warna coklat merk Surya gudang garam, 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat DC 5117 AH dan barang bukti lainnya.
Tersangka H disangka dengan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. tegas Gusti.