PASANGKAYU – Seorang warga Lalundu tak berkutik saat di tangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. Rabu Pagi (24/5/2023).

Pelaku MS, di tangkap di jalan poros PT.Mamuang jembatan besi oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang sebelumnya melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) Sachet/paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat dikonfirmasi Sabtu Pagi mengatakan ” MS (35 th), ditangkap oleh Tim Opsnal di jalan poros PT.Mamuang Jembatan Besi Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kab.Pasangkayu saat hendak mengantar barang terlarang yang diduga sabu ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu

Dari tangan Tersangka MS, disita barang bukti berupa 2 (dua) Sachet/paket sedang dan 1 (satu) Sachet/paket kecil berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat Bruto 2, 98 Gram, 1 (satu) motor Honda Revo fit warna hitam biru tanpa nomer plat dan 1 ( satu ) Unit Hp Android.

Lanjut Gusti ” Kini MS sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk pendalaman lebih lanjut dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tegas IPTU Gusti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini