polrespasangkayu.com – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Polres Pasangkayu Bripka Arhi Mustofa dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di Dusun kabuyu Desa Martasari Kec. Pedongga Kab. pasangkayu Selasa, (13/12/2022).

Adapun permasalahan yang di hadapi warganya terkait permasalahan permasalahan batas batas kebun yang menjadi permasalahan antara warga yg satu dengan yang lain, namun tidak adanya suatu mufakat yang dicapai dilapangan, maka dari pemerintah desa mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan suatu musyawarah dikantor desa martasari.

Kapolsek Pasangkayu IPTU Idham melalui Bhabinkamtibmas Desa Martasari Bripka Arhi Mustofa mengatakan bahwa dengan adanya laporan permasalahan warga, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan suatu musyawarah dikantor desa martasari dengan jadwal yang akan ditentukan oleh pemerintah desa martasari.

“ Untuk Menghindari terjadinya suatu perbuatan yang dapat melanggar hukum sehingga dapat merugikan salah satu pihak.” terang Bripka Arhi

Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kamtibmas untuk saling menjaga satu sama lainnya agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”tutur Bhabinkamtibmas Desa Marta Sari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini