PASANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi SIM kepada masyarakat, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Kantor Pelayanan SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan Regident SIM merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara.

Melalui pelayanan ini, personel Unit Regident SIM berupaya memberikan pelayanan secara maksimal dengan mengedepankan sikap ramah, santun, profesional, serta mengutamakan ketelitian dalam setiap tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan pelayanan administrasi, personel juga diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai salah satu persyaratan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pengendara dalam berlalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara.

Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam setiap urusan pelayanan publik.

Dengan semangat pelayanan prima dan pendekatan humanis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta terwujud pelayanan publik yang semakin baik di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini